Penjelasan Kemnaker RI Terkait Isu 10 Juta TKA China Serbu Indonesia

No comments

 

1. Benarkah Indonesia kebanjiran pekerja asing khususnya dari Tiongkok?

2. Tentu Saja TIDAK BENAR! Pekerja asing asal Tiongkok sekitar 14-16 ribu dalam periode satu tahun.

3. Sebagaimana pekerja asing lain di Indonesia yang totalnya 70 ribuan, mereka keluar dan masuk dalam periode satu tahun itu.

4. Lalu, bagaimana dengan isu masuknya 10 juta pekerja Tiongkok sebagai bagian dari komitmen kerja sama Indonesia-Tiongkok?

5. Itu TIDAK BENAR! Pekerja asing asal Tiongkok sebagaimana pekerja asing dr negara lain, mengalami fluktuasi tiap tahun, kadang naik&turun.

6. Tetapi, sekali lagi, jmlh rerata mereka hanya brkisar 14-16 rb dlm periode 1 thn/skitr 20-22% dr total 70-an rb pkrja asing di Indonesia.

7. Jadi.. BOHONG BESAR jika dikatakan akan ada 10 JUTA PEKERJA asal TIONGKOK yang MASUK INDONESIA.

8. Kemungkinan angka itu diolah dari target kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).

9. Sebagai informasi, total target kunjungan wisatawan mancanegara adalah sebagai berikut:

10. Tahun 2016: 12 juta. Tahun 2017: 15 juta. Tahun 2018: 17 juta. Tahun 2019: 20 juta (Target Wisman).

11. Dari angka tsbt, target kunjungan wisman dr Greater China sbb: Thn 2016: 2,1 Jt. Thn 2017: 2,5 Jt. Thn 2018: 2,8 Jt. Thn 2019: 3,3 Jt.

12. Jd jls bahwa angka 10 juta pekerja Tiongkok itu angka insinuasi krn dlm target kunjungan wisman dr Greater China pun tdk ada angka itu.

13. Berapa sebenarnya jumlah pekerja asing di Indonesia dari tahun ke tahun?

14. Seperti sdh admin jelaskan sebelumnya, rerata nasional jumlah pekerja asing di Indonesia berada di kisaran 70 ribuan (dr semua negara).

15. Atau sekitar 0,027 persen jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 257 juta.

16. Atau sekitar 0,05 persen jika dibandingkan dengan angkatan kerja Indonesia tahun 2016 yang sebesar sekitar 128 juta.

17. Jika dibandingkan dengan tahun 2011, 2012 & 2013, jumlah PEKERJA ASING pada tahun 2014, 2015 & 2016 CENDERUNG MENURUN.

18. Berikut ini data lengkap pekerja asing di Indonesia dari tahun 2011-2016:

19. Tahun 20 77.307. Tahun 2012: 72.427. Tahun 2013: 68.957. Tahun 2014: 68.762. Tahun 2015: 69.025. Tahun 2016: 43.816 (s.d. 30 Juni).

20. Sekarang… Lebih besar mana pekerja asing di Indonesia dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri?

21. Jelas jauh lebih besar jumlah TKI yang bekerja di luar negeri dibandingkan jumlah pekerja asing di Indonesia.

22. Pekerja asing di Indonesia berjumlah sekitar 70 ribuan sementara penduduk Indonesia sekitar 257 jutaan.

23. BANDINGKAN DENGAN : Penduduk Malaysia sekitar 31 juta, TKI-nya sekitar 2 juta.

24. Penduduk Singapura sekitar 5,5 juta, TKI-nya sekitar 150 ribu.

25. Penduduk Hongkong (China) sekitar 7 juta, TKI-nya sekitar 153 ribu.

26. Penduduk Korea Selatan sekitar 51 juta, TKI-nya sekitar 58 ribu.

27. Penduduk Taiwan sekitar 23 juta, TKI-nya sekitar 200 ribu.

28. Penduduk Macau (China) sekitar 642 ribu, TKI-nya sekitar 16 ribu.

29. Itu baru sebagian negara di Asia Pasifik saja, belum termasuk TKI kita di Timur Tengah, Eropa maupun Amerika.

30. Trliht, jmlh TKI di China(Hongkong&Macau sekitar 169rb) a/ 10x lbh bsr dr pekerja Tiongkok di Indonesia yg skitr 14-16 rb periode 1 thn.

31. INDONESIA-lah yg sebenarnya MENYERANG CHINA dari SISI TENAGA KERJA, BUKAN SEBALIKNYA.

32. Benarkah pekerja asing boleh menjadi pekerja kasar di Indonesia?

33. Tidak benar! Pekerja asing hanya boleh menduduki jabatan2 tertentu yg terbatas&bersifat skilled, paling rendah a/ engineer/teknisi.

34. PEKERJA KASAR TIDAK BOLEH dan jika ADA, SUDAH PASTI maka PELANGGARAN.

35. Kalau ada PELANGGARAN ya DITINDAK termasuk tindakan DEPORTASI.

36. Benarkah Indonesia bebas sekali bagi pekerja asing?

37. TIDAK BENAR! Pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia DIKENDALIKAN melalui PERIZINAN dan SYARAT-SYARAT MASUK.

38. Izin itu mencakup izin kerja dan izin tinggal. Semua izin harus didapat sebelum yang bersangkutan masuk ke Indonesia.

39. Pengurusan izin tidak boleh dilakukan oleh individu, tetapi oleh perusahaan yg akan mempekerjakan pekerja asing.

40. Syarat-syarat masuknya jg cukup ketat diantaranya adalah syarat kompetensi, pendidikan sesuai jabatan, pengalaman kerja.

41. Selain itu ada syarat lainnya yaitu alih keahlian kpd tenaga kerja Indonesia, ditambah sejumlah syarat administratif lainnya.

42. Perusahaan pengguna pekerja asing juga wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA sebesar USD 100 per orang/bulan.

43. Dana kompensasi tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui bank.

44. Ada laporan pekerja asing asal Tiongkok ditemukan bekerja kasar di daerah?

45. Jika ada pekerja asing bekerja kasar, dari manapun asalnya, sudah pasti itu kasus pelanggaran.

46. KASUS ya KASUS, ia harus ditangani melalui proses PEMERIKSAAN & PENINDAKAN HUKUM sesuai aturan termasuk deportasi bagi pekerjanya.

47. Bagaimana jika RekaNaker MENEMUKAN PEKERJA ASING yg BEKERJA KASAR atau MELANGGAR ATURAN?

48. Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan/atau tembuskan ke Kemnaker cq. Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3.

49. Laporan masyarakat ttg planggarn yg dlakukn o/ pekerja asing pasti dtindaklanjuti dg pngecekn, pmeriksaan&penindakn hkm sesuai ktentuan.

50. Terus... Pelanggaran apa saja yang bisa dilakukan oleh pekerja asing?

51. Secara umum ada dua pelanggaran yang bisa dilakukan pekerja asing.

52. Satu, pelanggaran imigrasi, yakni apabila pekerja asing tidak memiliki izin tinggal atau izin tinggalnya kedaluwarsa (overstayer).

53. Dalam hal ini, pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan oleh pengawas Imigrasi di bawah @Kemenkumham_RI .

54. Dua, pelanggaran ketenagakerjaan, yakni apabila pekerja asing bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja.

55. Atau memiliki izin kerja tetapi penggunaan izin kerjanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

56. Misalnya: izin kerja seseorang adalah atas nama PT. A tetapi yang bersangkutan di lapangan bekerja untuk PT. B.

57. Ini pelanggaran izin kerja & dalam kasus semacam ini pemeriksaan serta penegakan hukumnya dilakukan oleh PENGAWAS KETENAGAKERJAAN.

58. Sanksi bg pelanggaran tsb diantaranya a/ DEPORTASI bg pekerja asing yg melanggar&BLACKLIST bg perusahaan pengguna tenaga kerja asingnya.

59. Sebaiknya bagaimana melihat masalah pekerja asing di Indonesia?

60. Sederhana saja. Selama pekerja asing memiliki izin (baik izin tinggal maupun kerja) & tidak melanggar aturan maka tidak ada masalah.

61. Tetapi jika pekerja asing tidak memiliki izin (baik izin tinggal maupun izin kerja) maka itu adalah pelanggaran.

62. Setiap pelanggaran pasti dilakukan pemeriksaan dan penindakan hukum.

63. Baik asalnya dari laporan masyarakat maupun hasil pengawasan dari Pengawas Imigrasi maupun Ketenagakerjaan.

Demikian #KultweetNaker ttg #TenagaKerjaAsing. Terima Kasih Bagi RekaNaker yg Membagikan Tulisan Ini. Salam Produktif!

Komentar...

No comments :

Post a Comment